Polsek Pangkalan Kuras dan Satpol PP Lakukan Operasi Yustisi, Pelanggar Diberi Sanksi

  • Jumat, 16 Oktober 2020 - 14:51:59 WIB | Di Baca : 1431 Kali

SeRiau - Polsek Pangkalan Kuras dan Satpol PP Kecamatan Pangkalan Kuras kembali lakukan oprasi yustisi penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Jumat (16/10/2020).

Operasi itu dilakukan oleh regu unit kecil lengkap (UKL) IV yang dipimpin oleh Kanit Provos Aiptu Hi Tarigan beserta personel Satpol PP. Operasi ini dilakukan agar masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras tetap mematuhi protokol kesehatan, terlebih di tempat perbelanjaan.

"Operasi yustisi ini merupakan upaya yang dilakukan guna menghambat penyebaran Covid-19. Sasaran dalam operasi yustisi ini yaitu masyarakat yang tidak menggunakan masker dan yang berada di tempat keramaian," kata Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad.

Yustisi dilakukan di pusat perbelanjaan, dealer sepeda motor, dan Pasar Baru Kelurahan Sorek Satu. Dalam operasi yustisi itu, tim mendapati 2 orang warga yang melanggar protokol kesehatan.

"Terhadap pelanggar diberikan sanksi oleh tim secara lisan," ungkapnya.

Kapolsek menilai, operasi yustisi ini dilakukan untuk meminimalisir dan menghambat penyebaran penularan Covid-19.

"Kami berharap dengan dilaksanakan operasi yustisi ini masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras patuh terhadap protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," harapnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar