Polsek Ukui Lakukan Operasi Yustisi dan Patroli C3

  • Jumat, 16 Oktober 2020 - 14:32:22 WIB | Di Baca : 1594 Kali

SeRiau - Polsek Ukui melaksanakan kegiatan operasi yustisi di pasar tradisional Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui ,Kabupaten Pelalawan, Jumat (16/10/2020). Kegiatan dipimpin oleh Kepala Sentra Kepolisian Terapdu (Ka SPKT) Bripka DH Sihaloho bersama 3 personel Polsek Ukui.

Kapolsek Ukui AKP Rifendi SSos MSi menyampaikan, kegiatan operasi yustisi ini merujuk pada Peraturan Bupati Pelalawan No 63 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Hal itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pelalawan.

Dalam aksinya, petugas kepolisian memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker bila keluar rumah. "Jika terjaring tidak menggunakan masker akan berikan sanksi, yakni teguran lisan maupun sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan sekitar," katanya.

Dikatakannya, tujuan operasi yustisi ini adalah untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya, kasus penyebaran Covid-19 hingga saat ini masih terus bertambah.

Selain melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan, Polsek Ukui juga melakukan patroli antisipasi kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta sapu bersih tindakan pungutan liar (pungli).

"Kita juga melakukan patroli C3 (curas, curat dan curanmor) serta sapu bersih pungli. Hal itu dilakukan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)," terangnya.

Dalam penerapan operasi yustisi itu, pihaknya terus menurunkan personelnya untuk melakukan setiap hari. Terutama dalam mencegah penyebaran Covid-19. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar