Serikat Buruh dan Forkompida Adakan Pertemuan Bahas Omnibus Law

  • Senin, 12 Oktober 2020 - 18:43:47 WIB | Di Baca : 3007 Kali

 

 

SeRiau-  Aspirasi-aspirasi dari berbagai kelompok buruh, mahasiswa dan lainnya yang menolak omnibus law terus disuarakan, tak terkecuali di provinsi riau, setelah berbagai aksi yang terjadi sebelumnya, tepatnya hari ini senin 12 oktober 2020 Gubernur Riau bersama forkompida riau mengundang berbagai elemen Buruh untuk mendengarkan aspirasi dari serikar buruh yang ada di riau.pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Kenanga Kantor Gubernur, pada pukul 11.40 WIB. 

Pertemuan dihadiri Oleh Forkompida Riau yang terdiri dari Gubernur Riau, Kapolda Riau, Danrem 031, Kabinda Riau, Danlanud, Kajati Riau, dan pejabat lainnya, sementara itu dari buruh diwakili oleh Majelis Pekerja seluruh Indonesia Reborn riau yg terdiri dari KSBSI, KSPSI Agn dan SP.Bun PTP V dan jajaran pengurus lainnya.

acara diawali pembukaan oleh Gubernur Riau Syamsuar yang juga mengingatkan seluruh peserta untuk tetap menjaga protokol kesehatan covid 19, kemudian Sambutan serta Apresiasi positif diberikan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi terhadap kelompok buruh yang lebih memilih cara berdialog, hal senada juga disampaikan oleh Danrem 031 Brigjen TNI M Syech Ismed, yang menyambut baik cara-cara bedialog dan silaturahmi dalam menyampaikan aspirasi, apalagi dengan situasi covid 19 ini tutupnya.

sementara itu Juandy Hutauruk,SE selaku Korwil KSBSI Riau menyampaikan bahwa buruh mempertanyakan mengapa sampai saat ini draf asli OMNIBUS LAW tidak dipublish oleh pemerintah, kemudian juandy juga menyampaikan bahwa yang menjadi kekecewaan buruh adanya 11 pasal yang berbeda dengan apa yang sudah dibahas antara buruh dan pemerintah sehingga sangat mengkhawatirkan kedepannya, juandy juga menjelaskan bahwa KSBSI sesungguhnya dari awal terlibat dalam pembahasan omnibus law khususnya cluster ketenagakerjaan.

Dalam pertemuan tersebut, serikat pekerja juga memberikan satu bundel dokumen kepada Gubernur Riau yang berisikan kajian-kajian dari serikat buruh yang berisikan pasal pasal yang ditolak oleh buruh, juandy juga menjelaskan bahwa Perjuangan Buruh adalah gerak murni atas ketidak setujuan pasal pasal dalam omnibus law yang dinilai merugikan buruh, untuk itu juga Juandi menambahkan bahwa dengan adanya pertemuan dan penandatangan ini Buruh meminta Mahasiswa dan elemen lainnya memahami situasi dan tidak memaksakan aksi . (rilis)





Berita Terkait

Tulis Komentar