Polsek Pangkalan Kuras Lakukan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau Tentang Larangan Karhutla

  • Senin, 12 Oktober 2020 - 16:05:55 WIB | Di Baca : 1581 Kali

SeRiau - Polsek Pangkalan Kuras melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan. Sosialiasi dilakukan di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Senin (12/10/2020).

Meski personel disibukkan dengan pengamanan kampanye pasangan calon pemilihan kepala daerah, personel Polsek Pangkalan terus menyempumatkan sosialisasi maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla).

Sosialisasi dilakukan oleh regu unit kecil lengkap (UKL) V Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh Kanit Provos Polsek pangkalan Kuras Aiptu Hi Tarigan.

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad mengatakan, sosialiasi ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan.

"Sosialiasi kita lakukan dengan menyasar lokasi-lokasi yang rawan terjadinya kebakaran. Kita memastikan tidak adanya titik api di sana," kata Kompol Ahmad.

Hal ini bertujuan agar masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras dapat memahami dampak dari pembakaran hutan. Selain itu juga dapat memahami sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan.

"Kami berharap Kecamatan Pangkalan Kuras tidak terjadi kebakaran hutan maupun lahan," tutur Kapolsek Pangkalan Kuras. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar