Operasi Yustisi, Polsubsektor Pelalawan Sanksi Pelanggar

  • Senin, 12 Oktober 2020 - 15:50:36 WIB | Di Baca : 1623 Kali

SeRiau - Dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), personel Polsubsektor Pelalawan melaksanakan operasi yustisi, Senin (12/10/2020).

Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan oleh Bripka Novrizal, di jalan koridor PT RAPP, Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan. Operasi yustisi menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri MH mengatakan, kegiatan ini adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pentingnya menggunakan masker saat pandemi Covid-19 ini. Terlebih lagi, tingginya tingkat penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia.

"Sasaran operasi ini adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker. Jika ditemukan pelanggar akan kami lakukan teguran," katanya.

Selain dari kepolisian, operasi ini juga melibatkan personel TNI dan juga Satpol PP Kecamatan Pelalawan.

"Dalam operasi ini, kita tidak lagi memberi imbauan melainkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," terangnya.

Ia berharap, masyarakat patuh akan arahan pemerintah agar menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. "Sehingga penyebaran Covid-19 di Kecamatan Pelalawan dapat dihindari," pungkasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar