Polsek Pangkalan Kuras Bersama Tim Gabungan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

  • Jumat, 09 Oktober 2020 - 15:00:55 WIB | Di Baca : 1463 Kali

SeRiau - Polsek Pangkalan Kuras bersama tim gabungan laksanakan operasi yustisi disiplin protokol kesehatan. Pelanggar disanksi tegurang hingga kerja sosial.

Operasi yustisi dilakasanakan oleh Polsek Pangkalan Kuras, TNI Koramil 04, dan Satpol PP. Operasi dilakukan di Kecamatan Pangkalan Kuras, Jumat (9/10/2020).

Dari kepolisian diikuti oleh regu unit kecil lengkap (UKL) II yang dipimpin oleh Kasium Polsek Pangkalan Kuras Aipda Arisman. Operasi yustisi ini bertujuan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menjaga jarak dan tetap gunakan masker bila keluar dari rumah.

Dalam kegiatannya, tim gabungan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker dan yang berada di tempat keramaian. Dari hasil operasi itu, 1 orang warga tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.

Tim gabungan menindak pelanggar dengan  sanksi sosial yaitu memungut sampah. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggar protokol kesehatan.

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad mengatakan, operasi yustisi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. "Dengan diberikan sanksi terhadap masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan, masyarakat merasa jera sehingga beralih untuk membiasakan hidup baru," katanya.

Mereka yang melanggar seperti tidak menggunakan masker diberi sanksi teguran, lisan dan bahkan kerja sosial. Dikatakannya, operasi yustisi ini merupakan upaya pemerintah untuk menghambat penyebaran penularan Covid-19.

"Operasi yustisi ini akan tetap dilaksanakan selama belum ada pencabutan dari pemerintah," katanya.

Ia sangat berharap dengan dilaksanakan operasi yustisi ini, masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada yang melanggar protokol kesehatan. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar