7 Orang di Kecamatan Kerumutan Terjaring Operasi Yustisi, Pelanggar Disanksi Sosial dan Denda

  • Kamis, 08 Oktober 2020 - 15:02:19 WIB | Di Baca : 1509 Kali

SeRiau - Polsek Kerumutan bersama tim gabungan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang melanggar dilakukan sidang di tempat.

Operasi yustisi diikuti oleh Kapolsek kerumutan Iptu Fajri Sentosa MH bersama TNI, Satpol PP, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri. 

Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri mengatakan, operasi yustisi itu dilakukan untuk menjaring pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Dalam operasi itu, pelanggar dilakukan sidang di tempat.

"Bagi para pelanggar dikenakan sanksi sesuai Peraturan Bupati Pelalawan dengan sanksi denda Rp 50.000 atau kerja sosial," kata Iptu Fajri, Kamis (8/10/2020).

Bagi yang tidak menggunakan masker akan didata identitasnya, diberikan peringatan, sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 7 orang yang terjaring dan mengikuti sidang di tempat. Di mana 5 orang di antaranya diberikan sanksi sosial dan 2 orang lainnya dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar