Menaker: Penetapan Upah Minimum 2021 Akan Sulit Jika Mengacu PP 78/2015

  • Kamis, 08 Oktober 2020 - 05:35:13 WIB | Di Baca : 2583 Kali

SeRiau - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyampaikan perihal upah minimum tahun 2021.

Menurutnya, sementara ini acuan tentang penetapan upah minimum itu berdasarkan PP 78/2015.

Di dalam PP tersebut disampaikan dalam kurun waktu lima tahun akan ada peninjauan kebutuhan hidup layak (KHL).

Adapun KHL tersebut jatuh temponya pada tahun 2021 di mana ada perubahan komponen-komponen KHL untuk 2021 ini.

“Akibat dari pandemi Covid-19 ini pertumbuhan ekonomi kita minus. Saya kira tidak memungkinkan bagi kita menetapkan secara normal sebagaimana Peraturan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan,” ucap Ida dalam jumpa media secara virtual soal Omnibus Law UU Cipta Kerja bersama beberapa menteri, Rabu (7/10).

Untuk penetapan UMP 2021 ini, kata Ida, telah mendapatkan saran dari dewan pengupahan nasional.

Ditambahkan Ida, saran tersebut akan dijadikan acuan Kemnaker untuk menetapkan upah minimum tahun 2021.

“Karena kalau kita paksakan mengikuti PP 78 atau mengikuti undang-undang baru ini pasti akan banyak sekali perusahaan perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum provinsi. Sementara rekomendasi yang diberikan oleh dewan pengupahan nasional adalah kembali pada UMP tahun 2020,” ujarnya.

“Tapi nanti pasti kami akan aktif Pak Menko karena kami akan mendengarkan sekali lagi Dewan Pengupahan Nasional,” tandasnya. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar