Hakim Tolak Pra Peradilan Kasus Pencabulan Bawah Umur di Pelalawan

  • Selasa, 06 Oktober 2020 - 15:33:05 WIB | Di Baca : 1841 Kali

SeRiau - Polsek Kerumutan hadiri proses persidangan pra peradilan dugaan kasus pencabulan di bawah umur, di Pengadilan Negeri Pelalawan, Selasa (6/10/2020).

Persidangan dihadiri oleh Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa MH, Hendri Marihot sebagai kuasa hukum tersangka Delifati Lawolo. Sidang berlangsung dengan agenda sidang putusan pra peradilan.

"Dari hasil persidangan, majelis hakim menolak gugatan prapradilan Nomor : 1/Pid.pra/2020/Pn.Plw yang diajukan kuasa Hukum Delifati Lawolo," terang Kapolsek.

Dengan demikian kata Iptu Fajri, proses hukum untuk tersangka Delifati Lawolo tetap berjalan sebagai mana mestinya.

"Berkas tersangka saat ini sudah rampung dan P21. Telah dilimpahkan ke pengadilan dan menunggu untuk disidangkan," pungkasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar