Polsek Pangkalan Lesung Sosialiasikan Larangan Pungli

  • Selasa, 06 Oktober 2020 - 14:40:07 WIB | Di Baca : 1315 Kali

SeRiau - Polsek Pangkalan Lesung Resor Pelalawan sosialisasikan larangan pungutan liar (pungli). Sosialiasi tersei disampaikan kepada pegawai kantor yang bersifat layanan terhadap masyarakat.

Sapu bersih pungli dilakasanakan oleh personel Polsek Pangkalan Lesung yang dipimpin oleh Kanit Shabara Polsek Aipda Dikto Hutapea. 

Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Nazaruddin SE mengatakan, kegiatan saber pungli ini adalah salah satu langkah mencegah terjadinya tindak kriminal pungli. Sosialiasi dilakukan personel di pusat perbelanjaan seperti pasar dan kantor-kantor pelayanan masyarakat.

"Ini untuk mencegah tindak kriminal yang dilakukan oleh premanisme ataupun organisasi lainnya yang dapat menggangu keamanan masyarakat di wilatah hukum Polsek Pangkalan Lesung," ungkapnya.

Meski di tengah pandemi Covid-19, pihaknya tetap berupaya memastikan bahwa di wilayah hukumnya bersih dari tindakan pungli. Dengan harapan dapat menjamib keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Untuk itu kami imbau kepada masyarakat, jika terjadi atau menemukan tindakan pungli yang di lakukan premanisme ataupun organisasi tertentu agar segera melaporkan ke Polsek Pangkalan Lesung untuj penanganan lebih lanjut," pungkasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar