Hari ke-2 PSBM, Tim Gabungan Jaring 152 Pelanggar di Empat Kecamatan

  • Senin, 05 Oktober 2020 - 18:44:55 WIB | Di Baca : 1988 Kali

SeRiau - Hari ke-2, sebanyak 152 orang terjaring tim gabungan saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di empat kecamatan. Penjaringan itu berdasarkan pada Perwako 160 tahun 2020.

PSBM sudah dimulai sejak Sabtu (3/10) di 4 kecamatan yaitu Kecamatan Tampan, Payung Sekaki, Marpoyan Damai, dan Bukit Raya. Di mana, hari pertama sebanyak 227 orang terjaring tim gabungan langgar PSBM.

Plt Kasat Pol PP Burhan Gurning melalui Yendri Doni mengatakan bahwa para pelanggar PSBM diberikan sanksi lisan hingga kerja sosial.

Ia menyampaikan, berdasarkan data tim gabungan pada 4 Oktober, dapat dirincikan pelanggar PSBM per kecamatan. Di Kecamatan Tampan sebanyak 57 orang, di mana 3 orang diberi sanksi sosial, 38 sanksi teguran lisan, 16 sanksi teguran tertulis.

"Di Kecamatan Marpoyan Damai, petugas menjaring 18 pelanggar dengan rincian 14 pelaku usaha diberi sanksi tertulis, 4 orang sanksi kerja sosial. Kemudian di Kecamatan Payung Sekaki, petugas jaring 15 pelanggar PSBM, 13 orang diberi teguran tertulis dan 2 orang teguran lisan," kata Yendri, Senin (5/10/2020).

Terakhir lanjut Yendri, di Kecamatan Bukit Raya petugas menjaring 6 pelanggar PSBM. Mereka dijatuhi sanksi sosial. 

Untuk hunting di MPP kata Yendri, 47 orang disanksi lisan dan 9 orang sanksi sosial, dengan total pelanggar sebanyak 56. "Sehingga, total keseluruhan pelanggar di empat kecamatan pada 4 Oktober sebanyak 152 pelanggar," ungkapnya. 

Seperti diketahui, PSBM di empat kecamatan dimulai dari pukul 21.00 hingg pukul 07.00 WIB. Penegakan tidak hanya perorangan, namun juga terhadap pelaku usaha. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar