Polsubsektor Pelalawan Sanksi Masyarakat Tak Gunakan Masker

  • Senin, 05 Oktober 2020 - 15:14:34 WIB | Di Baca : 1555 Kali

SeRiau - Dalam rangka penegakan disiplinan protokol kesehatan, Polsubsektor Pelalawan lakukan operasi yustisi. Operasi dilakasanakan di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Senin (5/10/2020).

Kegiatan dilakukan oleh Bripka Heru dengan menegur masyarakat yang tidak menggunakan masker. Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan teguran hingga sanksi.

Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri MH mengatakan bahwa kegiatan Ini adalah bentuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker di saat pendemi corona ini. Terlebih lagi, penyebaran kasus Covid-19 ini semakin meningkat di nasional maupun di daerah.

"Dalam operasi ini, kita tidak lagi memberi imbauan melainkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," katanya.

Ia sangat berharap, masyarakat dapat patuh akan arahan pemerintah agar menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. "Semoga penyebaran Covid-19 di kecamatan Pelalawan dapat dihindari," harapnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar