Polsek Bandar Sei Kijang Bersama Tim Gabungan Operasi Yustisi, Pelanggar Disanksi di Tempat

  • Senin, 05 Oktober 2020 - 13:26:38 WIB | Di Baca : 1526 Kali

SeRiau - Polsek Bandar Sei Kijang bersama tim gabungan gelar operasi yustisi protokol kesehatan. Pelanggar yang tak menerapkan protokol kesehatan disanksi denda dan kerja sosial.

Operasi yustisi diikuti oleh Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Yusup Purba MH bersama TNI, Satpol PP, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri. Sekaligus, operasi itu juga dilakukan penindakan bagi pelanggar dengan melaksanakan sidang di tempat.

Sidang pelanggar protokol kesehatan ini sifatnya perorangan dengan melakukan sidang di tempat. Dilakasanakan di Halte Bus depan Masjid Nurul Iman, Kelurahan Sekijang, Senin (5/10/2020).

Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Yusup Purba MH mengatakan bahwa dalam operasi itu para pelanggar dikenakan sanksi sesuai Peraturan Bupati Pelalawan dengan sanksi denda Rp 100.000 atau kerja sosial.

"Bagi yang tidak menggunakan masker akan didata identitasnya, diberikan peringatan, sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," terangnya.

Dikatakannya, operasi yustisi itu digelar serentak se-Indonesia, khususnya di Kecamatan Bandar Sei Kijang. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar