Operasi Yustisi, Polsubsektor Pelalawan Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

  • Ahad, 04 Oktober 2020 - 14:38:52 WIB | Di Baca : 1305 Kali

SeRiau - Dalam rangka pendisiplinan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Polsubsektor Pelalawan lakukan operasi yustisi.

Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan oleh Bripka Ronald HT di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Ahad (4/10/2020).

Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri MH mengatakan sasaran operasi yustisi ini adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker. Apabila ditemukan masyarakat yang melanggar diberikan sanksi.

"Kegiatan ini adalah bentuk upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menggunakan masker di saat pendemi sekarang ini. Terlebih lagi tingginya tingkat pasien yang terpapar Covid-19," katanya.

Sejauh ini, operasi yustisi yang dilaksanakan Polsubsektor Pelalawan berjalan dengan lancar. Pihaknya memberi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, terutama tidak menggunakan masker.

"Kita tidak lagi mengimbau masyarakat, melainkan memberikan tindakan tegas agar masyarakat disiplin protokol kesehatan," ungkapnya.

"Besar harapan kami agar masyarakat patuh dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari. Semoga penyebaran Covid-19 di Kecamatan Pelalawan dapat dihindari," sambungnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar