Tak Lagi Sosialiasi, Polsubsektor Pelalawan dan TNI Sanksi Pelanggar yang Tak Gunakan Masker

  • Sabtu, 03 Oktober 2020 - 15:15:49 WIB | Di Baca : 1495 Kali

SeRiau - Dalam rangka mendisiplinkan masyarakat terhadap penerapan protokol pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), personel Polsubsektor Pelalawan melaksanakan oprasi yustisi, Sabtu (3/10/2020).

Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan di jalan koridor PT RAPP Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan. Operasi yustisi dilakukan oleh Brigadir Rusdi bersama TNI.

Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri MH mengatakan, kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker di saat pendemi corona atau Covid-19 ini. Terlebih lagi, saat ini penyebaran kasus Covid-19 di Riau semakin meningkat.

Dalam operasi itu, tim menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker. Masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi.

"Operasi yustisi ini tidak lagi dalam bentuk imbauan ataupun sosialiasi, melainkan langsung memberikan sanksi bagi pelanggar," ungkapnya.

Sejauh ini kata Ipda Zulmaheri, operasi yustisi yang dilaksanakan personelnya berjalan dengan lancar.

"Besar harapan kami agar masyarakat patuh akan arahan pemerintah agar menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Semoga penyebaran Covid-19 di Kecamatan Pelalawan dapat dihindari," harapnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar