MPR Minta KPU Bawaslu Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Pada Pilkada Serentak

  • Selasa, 29 September 2020 - 05:27:44 WIB | Di Baca : 2187 Kali

SeRiau - Seiring masih terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di sejumlah daerah dalam kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, MPR RI mendorong KPU bersama Bawaslu untuk menindak pelanggar protokol kesehatan.

"Mendorong KPU bersama Bawaslu dengan tegas melaksanakan PKPU 13/2020, namun demikian tidak mengenyampingkan sisi kemanusiaan dalam menindak dan memberikan sanksi kepada setiap pelanggar protokol kesehatan tersebut," kata Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Senin (28/9).

Selain itu, Bamsoet juga meminta Bawaslu agar secara konsisten dan sinergis bersama para pihak yang mempunyai otoritas mengawasi kampanye Pilkada 2020.

"Mengingat masa kampanye yang cukup panjang yakni 71 hari berpotensi terjadinya kembali pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh sejumlah pihak," tegas Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Selanjutnya, KPU juga diharapkan segera membuat regulasi yang mengatur mekanisme Pilkada ditengah pandemi secara tegas dan konsisten. Mengingat penyelenggara dan pengawas dinilai kesulitan mengendalikan mobilisasi massa dan arak-arakan sejak awal pelaksanaan Pilkada Serentak.

"Kepada para paslon agar membuat inovasi dengan memanfaatkan teknologi digital dalam berkampanye serta tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang berlaku selama masa kampanye, guna mencegah terjadinya kluster baru Covid-19 selama Pilkada serentak," demikian Bamsoet. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar