Operasi Yustisi Polsek Pangkalan Kerinci dan Tim Gabungan, 20 Orang Disanksi Kerja Sosial

  • Senin, 28 September 2020 - 12:15:50 WIB | Di Baca : 1456 Kali

SeRiau - Dalam upaya penegakan disiplin protokol kesehatan, Polsek Pangkalan Kerinci lakukan operasi yustisi. Masyarakat yang melanggar diberi sanksi administratif dan kerja sosial.

Kegiatan ini dilakukan oleh personel Poslek Pangkalan Kerinci bersama dengan TNI dan Satpol PP. Operasi dilakukan di tempat pelayanan publik dan tempat keramaian yang sering didatangi pengunjung.

Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Novaldi mengatakan, operasi yustisi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Operasi ini bertujuan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pelalawan.

"Tim yustisi melakukan operasi di Kantor Disdukcapil Kabupaten Pelalawan, di depan SMPN 1 Pangkalan Kerinci, dan tempat karamaian lainnya," ujar AKP Novaldi, Senin (28/9/2020).

Dikatakannya, dal operasi yustisi itu, sebanyak 80 orang diberikan teguran dan sanksi administratif dan 20 orang diberikan sanksi kerja sosial.

"Ada seratus orang yang teejaring operasi hari ini, sebagian besar disanksi administratif dan beberapa orang disanksi kerja sosial," ungkapnya.

Tidak hanya teguran dan sanksi, masyarakat yang melanggar, diberikan masker. "Dengan harapan masyarakat yang melanggar itu dapat menggunakan masker sehingga terhindar dari penyebaran Covid-19," harapnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar