Polsubsektor Gelar Operasi Yustisi, Tak Guanakan Masker Langsung Disanksi

  • Ahad, 27 September 2020 - 14:43:59 WIB | Di Baca : 1424 Kali

SeRiau - Dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan mencegah penyebaran wabah Covid-19, personel Polsubsektor Pelalawan laksanakan operasi yustisi, Minggu (27/9/2020).

Kegiatan operasi yustisi dilakukan oleh Bripka Boy AK di jalan koridor PT RAPP, Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan. Masyarakat yang tidak menggunakan masker menjadi sasaran dalam operasi yustisi ini.

Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri SH MH mengatakan, kegiatan Ini adalah bentuk upaya menekan tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker di saat pendemi Covid-19 ini.

"Sekarang ini, kasus Covid-19 terus meningkat di Riau maupun nasional. Sehingga perlu memberikan penegasan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi proktokol kesehatan," Ipda Zulmaheri.

Dalam operasi tersebut, Ia menegaskan tidak lagi memberikan imbauan, akan tetapi lebih kepada penindakan sanksi terhadap pelanggar.

"Kita tidak lagi memberi imbauan, melainkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," tegasnya.

Ia sangat berharap masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini. Dikatakannya hingga saat ini vaksin untuk menghadapi Covid-19 ini belum didapatkan.

"Semoga masyarakat mengerti dan masyarakat di Kecamatan Pelalawan terhindar dari Covid-19," tutupnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar