Antisipasi Karhutla, Polsek Pangkalan Kuras Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau

  • Jumat, 25 September 2020 - 15:38:09 WIB | Di Baca : 1604 Kali

SeRiau - Polsek Pangkalan Kuras sosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) di titik-titik rawan kebakaran. Sosialiasi larangan Karhutla dilaksanaan di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Jumat (25/9/2020).

Kegiatan dilaksanakan oleh regu unit kecil lengkap (UKL) 3 Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh Panit I Binmas Aiptu Zulkarnaen.

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad mengatakan, sosialiasi ini dilakukan agar tidak ada lagi Karhutla yang menyebabkan kabut asap sehingga berdampak kepada kesehatan masyarakat.

Dalam sosialiasi itu, pihaknya menyampaikan sanksi bagi pelaku pembakar hutan dan lahan. "Bagi pelaku akan disanksi dengan hukuman pidana yang berujung pada jeruji besi," ujarnya

Sosialisasi itu sekaligus menyampaikan maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan. Diharapkan, sosialiasi ini dapat menanamkan kesadaran di hati masyarakat agar tidak ada yang membakar hutan atau membuka lahan dengan cara membakar.

"Kami berharap Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum yaitu membakar hutan maupun lahan. Dan semoga masyarakat dapat mematuhi maklumat Kapolda Riau tentang larangan Karhutla," pungkasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar