Polsubsektor Pelalawan Bersama Tim Gabungan Operasi Yustisi, Pelanggar Langsung Ditindak

  • Kamis, 24 September 2020 - 15:40:19 WIB | Di Baca : 1472 Kali

SeRiau - Polsubsektor Pelalawan terapkan wajib masker kepada masyarakat. Pelanggar langsung diberi tindakan sanksi.

Kegiatan dipimpin langsung oleh
Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri SH MH, yang juga didampingi oleh TNI dan Satpol PP. Dalam penerapan protokol kesehatan tersebut, pihaknya menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker.

"Ini adalah bentuk upaya untuk menekan tingkat kesadaran masyarakat bahwa pentingnya menggunakan masker di saat pendemi Covid-19. Karena mengingat semakin tingginya penanambahan kasus konfirmasi positif saat ini," terang Ipda Zulmaheri, Kamis (24/9/2020).

Ia mengatakan, sejauh ini penindakan terhadapat pelanggar protokol kesehatan melalui operasi yustisi yang dilaksanakan Polsubsektor Pelalawan berjalan dengan lancar.  Dal operasi itu, tim tidak lagi memberikan imbauan, akan tetapi sanksi.

"Kita tidak lagi memberikan imbauan, melainkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," ungkapnya.

"Besar harapan kami agar masyarakat patuh akan arahan pemerintah agar menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Semoga penyebaran Covid-19 di Kecamatan Pelalawan dapat dihindari," sambungnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar