Pori, TNI dan Satpol PP Pangkalan Kerinci Gelar Operasi Yustisi, Pelanggar Disanksi Administratif Hingga Pencabutan Izin

  • Kamis, 24 September 2020 - 14:45:28 WIB | Di Baca : 1510 Kali

SeRiau - Polsek Pangkalan Kerinci lakukan operasi yustisi pendisiplinan masyarakat dalam masa Adapatasi Kebiasaan Baru (AKB). 

Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 di Kabupaten Pelalawan.

Dalam operasi yustisi tersebut, dilaku oleh tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP.  Sasaran razia kali ini dilakukan di pelayanan publik pemerintahan, kantor dan instansi pemerintahan, pusat perbelanjaan, tempat eekreasi, restoran, cafe dan rumah makan, serta sarana hiburan lainnya.

Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Novaldi menjelaskan, operasi ini dilakukan untuk menyampaikan ilimbauan kepada masyarakat terkait protokol kesehatan Covid-19. Dikatakannya, protokol kesehatan adalah langkah pencegahan Covid-19 yang sangat tepat.

Kemudian, operasi yustisi itu juga bertujuan untuk menyosialisasikan regulasi atau aturan terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Kami memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, yaitu untuk perorangan berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, dan penyitaan kartu administratif," terangnya.

Kemudian kata AKP Novaldi, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan disanksi berupa teguran lisan atau tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin usaha.

"Terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran diberikan masker dan imbauan agar setiap beraktivitas di luar rumah tetap menggunakan masker supaya tidak tertular Covid-19," katanya.

Dijelaskannya, hal itu dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Pelalawan. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar