Seleksi Substansi Diklat Cakep, Kadisdik Riau: Kepala Sekolah Harus Kantongi Sertifikat Cakep dari LPPKS

  • Rabu, 23 September 2020 - 22:52:05 WIB | Di Baca : 3147 Kali

 

Seriau,- Sebanyak 49 peserta calon kepala sekolah mengikuti Seleksi  Substansi Diklat Calon Kepala Sekolah. Peserta calon Kepala SMA, SMK dan SLB ini berasal dari 12 kabupaten kota di Riau. 

Ketua panitia Seleksi Substansi Diklat Calon Kepala Sekolah M.Guntur. MPd mengatakan sebelum mengikuti seleksi, peserta harus melampirkan surat keterangan bebas Covid berupa hasil rapid test. Hal ini untuk mengetahui peserta betul betul sehat dan tidak terkonfirmasi Covid.

" Situasi pandemi Covid ini, kita minta peserta melampirkan surat keterangan hasil rapid test. Bagi yang tidak ada, tidak dibenarkan ikut seleksi. Syarat ini jauh jauh sudah kita ingatkan," kata M. Guntur, Rabu (23/9) di Hotel New Hollywood Pekanbaru.

Menurut Guntur, seleksi ini melibatkan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Solo sebagai esesor. Keempat orang yang menjadi asesor yakni Nelfuad. MPd, Narta.M.M, Warsito SSi. MT dan Duwi Tri Lestari SSi. MPd. Kegiatan seleksi ini bertujuan untuk mencari calon kepala sekolah yang berkualitas mempunyai kompetensi dan integritas yang mempuni. Kegiatan berlangsung selama 4 hari mulai tanggal 23 hingga 26 September 2020. Bagi peserta yang lulus seleksi, kata Guntur, selanjutnya akan mengikuti tahapan Diklat Cakep yang sepenuhnya dilaksanakan oleh LPPKS Solo." Ini seleksi awal bagi calon kepala sekolah. Bagi yang lulus akan mengikuti Diklat Cakep. Dari 49 peserta yang ikut Seleksi Subtansi ini akan dipilih 40 peserta. Ini artinya, ada 9 peserta yang tidak lulus," kata Guntur

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Zul Ikram saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, setiap calon kepala sekolah harus mengatongi sertifikat Cakep yang dikeluarkan oleh LPPKS. Ini sesuai dengan aturan bahwa kepala sekolah harus lulus Cakep dan mempunyai Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Bagi kepala sekolah yang tidak memiliki NUKS, tidak diizinkan untuk menandatangani, mencairkan dan mengelola dana BOS dan anggaran pemerintah baik APBD dan APBN."Jadi kedepan, tidak ada lagi kepala sekolah di Riau yang tidak memiliki NUKS. Ini akan kita tertibkan sebagai legaslitas pengangkatan sebagai kepala sekolah," kata Zul Ikram

Zul Ikram juga mengatakan sebagai calon kepala sekolah harus mempunyai 5 kompetensi yakni Kepribadian, Manejerial, Kewirausahaan, Supervisi dan Kompetensi Sosial. Calon kepala sekolah harus mempunyai kemampuan, kredibel dan punya semangat tinggi untuk memajukan dunia pendidikan." Seleksi kita lakukan untuk menghasilkan calon kepala sekolah yang punya kepemimpinan perubahan di satuan pendidikan. Karena, untuk mengembangkan suatu sekolah butuh semangat perubahan, inovatif dan kreatif," ujar Zul Ikram. (zal)





Berita Terkait

Tulis Komentar