Polsek Kerumutan Gelar Operasi Yustisi Penggunaan Masker, Pelanggar Disanksi Sosial

  • Rabu, 23 September 2020 - 14:07:48 WIB | Di Baca : 1389 Kali

SeRiau - Kasus konfirmasi positif Covid-19 di Riau terus meningkat, Polsek Kerumutan gelar operasi yustisi penggunaan masker terhadap masyarakat di Kecamatan Kerumutan, Rabu (23/9/2020).

Operasi yustisi dipimpin langsung oleh Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa SH MH yang turut didampingi personel untuk penerapan penggunaan masker. Masyarakat diminta agar mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Operasi yustisi itu juga melibatkan unsur pimpinan kecamatan (Upika), Satpol PP dan tokoh masayarakat. Dengan tujuan untuk meningkatkan lagi kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker, terlebih saat ini kasus konfirmasi semakin banyak.

Bagi pelanggar protokol kesehatan atau tidak menggunakan masker diberi sanksi dengan tindakan sosial. "Masyarakat yang tidak menggunakan masker kita beri sanksi sosial," ujar Iptu Fajri.

Dikatakannya, ini semua dilakukan demi kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. "Semua kegiatan ini bertujuan agar pada masa pandemi Covid-19, masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di kecamatan kerumutan," katanya.

"Guanakan masker, jaga jarak dan cuci tangan," sambungnya.(**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar