Empat Jabatan OPD Pemko Pekanbaru Dilelang

  • Selasa, 22 September 2020 - 18:43:39 WIB | Di Baca : 1775 Kali

SeRiau - Empat jabatan di Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru kembali dilelang. Seleksi terbuka atau assesment itu dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan di empat Organisasi Perangkat Daerah (ODP).

Hal itu dikatakan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru Muhamad Jamil, bahwa empat jabatan yang di-assesment itu di antaranya jabatan Sekdako, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) dan Sekretaris Dewan (Sekwan).

"Kita sudah umumkan untuk assesment pimpinan tinggi pratama. Ada empat jabatan yang akan di assesment," kata Jamil, Selasa (22/9/2020).

Seleksi empat jabatan itu dilakukan secara terbuka dan bisa diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah kabupaten/ kota dan Pemprov Riau.

Pendaftaran assesment sendiri berlangsung dari tanggal 21-25 September 2020. Seleksi administrasi juga berlangsung pada hari yang sama. 

Kemudian pengumuman hasil seleksi administrasi pada 28 September 2020. Dilanjutkan dengan seleksi kompetensi manajerial pada 8-10 Oktober 2020. Hasil pengumuman seleksi kompetensi manajerial pada 12 Oktober 2020.

Lalu untuk uji kompetensi akademik dan bidang dilanjutkan pada 16-18 Oktober 2020. Pengumuman hasil pada 23 Oktober 2020. Kemudian laporan ke komisi aparatur sipil negara (KASN) pada 26-27 Oktober 2020, dan penetapan pejabat pimpinan tinggi pratama pada 2 November 2020.

"Selain secara langsung, mendaftar juga bisa dilakukan secara online," terangnya. 

Pendaftaran dapat dilakukan melalui email, dengan mengirim hasil scan surat lamaran beserta kelengkapan lampiran dokumen persyaratan yang dimasukkan ke dalam satu folder, dan folder diberi nama sesuai dengan nama pelamarpelamar. Kemudian dikirim melalui e-mail ke website bkpsdm.pekanbaru.go.id.

Ada persyaratan khusus yang harus dimiliki peserta assesment Kepala Diskes, pertama harus memiliki pengalaman jabatan tugas atau sedang menduduki jabatan di Perangkat Daerah Kesehatan paling sedikit 5 tahun dibuktikan dengan melampirkan legalisir SK Jabatan tersebut.

Kedua, berlatar belakang pendidikan Sarjana Kesehatan, dengan pendidikan sarjana Strata 2 di bidang Kesehatan Masyarakat. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar