Operasi Yustisi Covid-19 di Kecamatan Ukui, Tak Gunakan Masker Disanksi Kerja Sosial

  • Selasa, 22 September 2020 - 16:09:36 WIB | Di Baca : 1633 Kali

SeRiau - Beberapa warga yang terjaring operasi yustisi Covid-19 diberi sanksi. Operasi yustisi dilaksanakan di Pasar Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Selasa (22/9/2020).

Kegiatan dilakukan oleh Kapolsek Ukui AKP Rifendi SSos MSi bersama personel, 1 personel TNI, 4 personel Satpol PP, serta dari Pemerintah Kecamatan Ukui dan instansi terkait. Operasi yustisi dilaksanakan di pasar tradisional Kelurahan Ukui dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

"Kita bersama Satpol PP melakukan operasi yustisi di Kecamatan Ukui. Kali ini operasi yustisi dilaksanakan di pasar tradisional dengan agenda pemeberian sanksi sosial sesuai dengan Pergubri No 55 tahun 2020 tentang Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan," terangnya.

Dalam operasi yustisi itu, tim mendapati beberapa masyarakat yang belum sepenuhnya sadar pentingnya protokol kesehatan. "Mereka kebanyakan tidak memakai masker, sehingga kami berikan edukasi serta sanksi sosial agar ke depannya masyarakat tersebut dapat memahami dan mengerti pentingnya protokol kesehatan," ungkapnya.

Bagi pelanggar diberi sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan.

Salah seorang warga WR (21) wanita yang terjaring operasi yustisi tidak menggunakan masker dikenakan sanksi kerja sosial dengan. "Iya saya tidak menggunakan masker karena lupa," ucapnya.

Setelah diberikan teguran dan sanksi kerja sosial tersebut. Pihaknya mengaku akan menggunakan masker ke depannya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar