THM di Pekanbaru Diminta untuk Ikuti Perda

  • Senin, 21 September 2020 - 23:59:18 WIB | Di Baca : 1652 Kali

SeRiau - Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning meminta para pengelola tempat hiburan malam (THM) yang tersebar di Kota Pekanbaru agar tidak menyalahgunakan izin operasional. 

Gurning mengimbau para pengelola supaya tertib dalam menjalankan operasional usaha mereka tanpa melanggar peraturan daerah. 

Hal itu dikatakan Gurning, pasca penindakan yang telah dilakukan oleh pihaknya beberapa waktu lalu di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Jendral Sudirman. 

"Kembali ke tujuan usahanya, jangan disalah gunakan," ujar Gurning, Senin (21/9/2020). 

Menurutnya, pengelola juga harus ketat dalam pengawasan terhadap pengunjung yang datang ke lokasi mereka, agar usaha mereka sesuai izin peruntukannya. 

Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah terkait jam operasional. Ia tak menampik masih ada beberapa tempat hiburan malam yang beroperasi dari jam yang telah ditentukan. 

"Ikuti Perda yang sudah ada, termasuk seluruh hotel. Kalau tidak mau, kita tindak tegas," pungkasnya. (**H)


Sumber: Pekanbaru.Go.Id





Berita Terkait

Tulis Komentar