Incar Pelanggar Protokol Kesehatan, Polsek Pangkalan Kerinci Turunkan Pemburu Teking

  • Senin, 21 September 2020 - 11:52:14 WIB | Di Baca : 1541 Kali

SeRiau - Polsek Pangkalan Kerinci dalam operasi yustisi turunkan pemburu teking Covid-19. Bagi pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif.

Dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau yang semakin meningkat, masyarakat diminta untuk disiplin protokol kesehatan. Di mana, saat ini Provinsi Riau berada diurutan ke-4 sebagai provinsi dengan jumlah terbanyak pasien positif Covid-19.

Operasi Yustisi Satgas Pemburu Teking Covid 19 di Pangkalan Kerinci dilaksanaan pada Minggu (20/9/2020) malam. Operasi ini memburu para pelanggar protokol kesehatan terutama tidak menggunakan masker.

AKP Novaldi. SSos MSi selaku Kapolsek Pangkalan Kerinci menyampaikan bahwa Polda Riau membentuk Satgas Pemburu Teking Covid-19 Operasi Yustisi dengan menegakkan aturan serta pasal-pasal yang diatur dalam Undang-undang yang berlaku.

Dijelaskanya, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan dan atau menghalangi karantina kesehatan yang mengakibatkan kedaruratan kesehatan masyarakat tertuang pada Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 serta Pasal 14 Ayat 1 tahun 1984 tentang Ancaman Pidana Menghalangi Pelaksanaan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, serta didukung oleh beberapa pasal yang ada di KUHP bagi pelaksana tugas sah dalam pelaksanaan tugas dilapangan.

Dikatakannya, Kabupaten Pelalawan sebagai urutan ke-2 di Provinsi Riau dengan jumlah pasien positif Covid-19 terbanyak. Oleh karena itu, pihaknya perlu penindakan yang tegas kepada masyarakat agar disiplin protokol kesehatan.

"Kita akan terus bergerak menindak tegas dan memberikan sanksi bagi warga maupun pelaku usaha yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dalam upaya memutus rantai penularan virus ini," ungkap Novaldi.

Dalam operasi yustisi tersebut, pihaknya mendapati beberapa orang yang tidak patuh protokol kesehatan. "Bagi pelanggar yang terjaring operasi yustisi ini, kita beri sanksi administratif dan sosial," katanya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar