Polsek Pangkalan Kuras Sosialiasikan Larangan Pungli, Pelaku Dapat Dipidana

  • Ahad, 20 September 2020 - 15:38:51 WIB | Di Baca : 1606 Kali

SeRiau - Mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) di tengah masyarakat, Polsek Pangkalan Kuras lakukan sosialisasi sapu bersih (saber). Sosialisasi ini disampaikan kepada buruh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Minggu (20/9/2020).

Kegiatan tersebut dilakulan oleh Panit Reskrim Aiptu Zulkarnaen bersama dengan empat personel Polsek Pangkalan Kuras. Sosialisasi ini mengimbau seluruh buruh SPSI agar tidak melakukan pungli.

Kapolsek Pangkala Kuras Kompol Ahmad menjelaskan, sosialisasi saber pungli ini dilakukan agar tidak ada terjadi pungli di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, khususnya buruh SPSI.

"Kami berharap Buruh SPSI Kecamatan Pangkalan Kuras memahami sanksi bagi pelaku pungli," tutur Kompol Ahmad.

Ia berharap, pungli ini tidak terjadi di tubuh organisasi SPSI maupun terhadap masyarakat. Menurutnya, pungli adalah perbuatan melawan hukum yang dapat disanksi pidana. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar