Hindari Penyebaran Corona, KPU Usul Ada Kotak Suara Keliling di Pilkada

  • Sabtu, 19 September 2020 - 18:32:08 WIB | Di Baca : 2447 Kali

SeRiau - Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pelaksanaan Pilkada 2020 yang sesuai dengan Protokol Kesehatan COVID-19. Salah satu rekomendasi dari KPU adalah dengan diadakan kotak suara keliling (KSK), sebagai alternatif lain pemungutan suara di TPS (tempat pemungutan suara) untuk menghindari penyebaran virus Corona.

"Agar pengaturan tahapan-tahapan Pilkada lebih sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19, maka KPU mengajukan beberapa usulan untuk penyusunan Perppu, yakni metode pemungutan suara dapat dilakukan melalui TPS dan Kotak Suara Keliling (KSK)," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2020).

KSK sendiri merupakan suatu hal baru di Indonesia. Selama ini, metode pemungutan suara yang berlaku di Indonesia adalah melalui TPS.

"Namun di tengah pandemi, metode KSK (yang dibolehkan untuk pemungutan suara bagi pemilih di luar negeri dalam Pemilu nasional) menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut ke TPS, atau pemilih yang positif COVID-19 maupun sedang isolasi mandiri," ujar Pramono.

Usulan ini disampaikan KPU dalam rapat koordinasi khusus (rakorsus) yang diadakan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jumat (18/9). Rapat tersebut membahas soal pencegahan dan penegakan hukum pilkada di masa pandemi COVID-19.

Dalam rapat itu, KPU juga mengusulkan agar durasi waktu pemungutan suara di TPS ditambah dibandingkan sebelumnya. Ini untuk mengurai kerumunan pemilih.

"Waktu pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai 15.00 waktu setempat. Hal ini bertujuan untuk semakin mengurai waktu kedatangan pemilih ke TPS, sehingga semakin terhindar dari kerumunan," sebut Pramono.

Rekomendasi ketiga adalah terkait dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan secara manual atau elektronik. Menurut Pramono, saat ini KPU sedang membangun sistem e-Rekap.

"Namun kami perlu payung hukum yang lebih kokoh di Perppu. Sedangkan pengaturan secara teknisnya nanti akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)," tuturnya.

Kemudian Pramono menyampaikan rekomendasi KPU yang keempat. KPU meminta agar beberapa metode kampanye diubah dengan dilakukan secara daring atau online.

"Kampanye dalam bentuk lain (rapat umum, kegiatan kebudayaan, olah raga, perlombaan, sosial) sebagaimana diatur dalam UU Pilkada Pasal 63 ayat (1) huruf g hanya dibolehkan secara daring. Jika usulan ini tidak masuk dalam Perppu, maka KPU akan mengatur melalui revisi Peraturan KPU atau (jika waktunya dianggap tidak mencukupi, maka) melalui Pedoman Teknis," urai Pramono.

Terkait sanksi bagi pelanggar protokol pencegahan COVID-19, KPU mengusulkan beberapa bentuk sanksi. Pramono tidak mengurai detail bentuk sanksi administrasi maupun pidana itu.

"Sanksi pidana pelanggar protokol pencegahan COVID-19. Kami mengusulkan beberapa bentuk sanksi pidana dan/atau administrasi, yang penegakan hukumnya dapat dilakukan oleh Bawaslu maupun aparat penegak hukum lain," terangnya.

"Poin-poin usulan ini sudah disampaikan KPU (melalui Komisioner Ilham Saputra) kemarin dalam rapat dengan pihak-pihak terkait. Dan KPU mengapresiasi keinginan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu agar pelaksanaan Pilkada 2020 lebih menjamin keselamatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih," sambung Pramono.

Diberitakan sebelumnya, KPU dan Bawaslu menghadiri rapat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) kemarin siang. Rapat tersebut membahas penegakan hukum pilkada di masa pandemi COVID-19.

"Rakorsus membahas penegakan hukum dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dalam masa pandemi COVID-19," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi, Jumat (18/9).

Rapat tersebut juga dihadiri pihak Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM. Ia mengatakan yang akan dibahas dalam rapat tersebut salah satunya mengenai rancangan perppu terkait pilkada.

"Ada juga topik ini (perppu), rancangan perppu pencegahan dan penegakan hukum COVID-19," ujarnya. (**H)


Sumber: detik easy





Berita Terkait

Tulis Komentar