Tim Yustisi Protokol Kesehatan Kuala Kampar Lakukan Patroli

  • Sabtu, 19 September 2020 - 15:45:18 WIB | Di Baca : 1629 Kali

SeRiau - Tim yustisi penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang terdiri dari personel Polsek Kuala Kampar bersama TNI dan Satpol PP beri sanksi teguran kepada warga yang tidak gunakan masker.
  
Hal itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kecamatan Kuala Kampar khususnya di Kelurahan Teluk Dalam. Kegiatan diikuti oleh 5 orang personel Polsek Kuala Kampar, 1 orang anggota TNI Koramil Kecamatan Kuala Kampar, dan 2 orang anggota Satpol PP Kecamatan Kuala Kampar.

Kapolsek Kuala Kampar Iptu Hanova Siagian SH menjelaskan bahwa giat tersebut dilakukan dalam rangka patroli pencegahan Covid-19. Patroli dilakukan di warung yang berdekatan dengan penjualan tiket kapal di Penyalai, Kelurahan Teluk Dalam.

"Dari hasil yustisi ini didapati ada empat orang warga tidak memakai masker. Terhadap planggar diberikan teguran oleh tim yustisi," katanya.

Pihaknya menegaskan, tim yustisi akan tetap melaksanakan patroli tersebut selama pandemi Covid-19 ini. Menurutnya, penerapan protokol kesehatan ini adalah satu-satunya langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Kita mengimbau agar masyarakat disiplin protokol kesehatan. Gunakan masker terutama, cuci tangan dan jaga jarak," pungkasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar