Terbukti Langgar Aturan, S Club di Komplek Star City Disegel

  • Selasa, 15 September 2020 - 05:30:21 WIB | Di Baca : 3469 Kali

SeRiau - Tempat hiburan malam (THM) S Club komplek Star City akhirnya disegel oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Senin (14/9/2020) malam. Penyegelan dilakukan oleh tim yustisi Pemko Pekanbaru dikarenakan terbukti melalukan pelanggaran terhadap Perda tempat hiburan malam.

Dalam proses penyegelan THM itu dipimpin langsung oleh Kepala DPM-PTSP Pekanbaru Muhammad Jamil, Plt Kasatpol PP Pekanbaru Burhan Gurning, dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya. 

Penyegelan berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB. Tanpa perlawanan dari pengelola, petugas Satpol PP memasang garis Pol PP line di pintu masuk PUB yang berada di lantai dua gedung Star City itu. 

Petugas juga menyerahkan surat rekomendasi penutupan operasional tempat usaha kepada pengelola tempat hiburan malam itu.

"Kita segel karena pelaku usaha yang melanggar aturan. Terdapat indikasi temuan narkoba ditempat usaha tersebut," kata Muhammad Jamil yang juga Pj Sekdako Pekanbaru usai penyegelan. 

Jamil mengungkapkan, bahwa S Club telah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang tempat hiburan malam. Hasil temuan dari razia yang digelar Polda Riau dan Polresta Pekanbaru ditemukan 41 butir pil ekstasi di tempat hiburan malam itu. 

Selain itu, dalam razia tersebut didapati sebanyak 76 pengunjung juga positif mengkonsumsi narkotika. 

"Maka,  oleh sebab itu kita bersama sama Forkompimda untuk menindak dan mencabut izin yang sudah mereka miliki. Seterusnya mereka tidak lagi boleh buka usaha yang sama," tegas Jamil. 

Sementara itu, Plt Kasatpol PP Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan, penyegelan S Club merupakan tindak lanjut Pemko Pekanbaru atas ditemukannya narkotika dan penyalahgunaan izin usaha.

"Giat kita malam ini adalah proses penutupan dan penyegelan tempat kegiatan yang kemarin terindikasi ditemukan penyalahgunaan gedung. Makanya malam ini kita segel," kata Gurning.

Untuk proses selanjutnya, pengelola diminta  berkoordinasi dengan DPM-PTSP. Gurning menyebut sebagai instansi penegak Perda, Satpol PP sudah menjalankan tugas untuk penertiban. 

"Untuk kedepannya kita lihat bagaimana prosesnya dengan DPM-PTSP. Apakah masih ada langkah dan solusi lain mengingat kehidupan para karyawan S Club Pub and KTV," pungkasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar