Bhabinkamtibmas Desa Simpang Beringin Sosialiasikan Larangan Karhutla

  • Sabtu, 12 September 2020 - 12:19:11 WIB | Di Baca : 1683 Kali

SeRiau - Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang sosialiasikan kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan.

Kegiatan dilakukan oleh Brigadir Ramadhan dengan menyampaikan kepada masyarakat secara langsung.

Dalam sosialiasi itu, Ia menyampaikan tentang larangan membakar hutan. Dijelaskannya, membakar hutan atau lahan adalah perbuatan pidana yang dapat dijerat dengan hukuman penjara dan denda.

"Kita minta masyarakat agar tidak membakar hutan maupun lahan miliknya. Itu adalah perbuatan melawan hukum," ujar Brigadir Ramadhan, Sabtu (12/9/2020).

Selain itu, Ia juga membagikan maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan. "Sekaligus kita juga sebarkan maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan," ulasnya.

Ia berharap, masyarakat secara bersama-sama turut mencegah terjadinya Karhutla. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar