Tunggu Perwako, PSBM di Tampan Direncanakan Senin

  • Jumat, 11 September 2020 - 06:25:10 WIB | Di Baca : 2363 Kali

SeRiau - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan belum diputuskan. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih mempersiapkan teknis dan Perwako.

Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, PSBM paling lambat akan diterapkan pada awal pekan depan. Saat ini pihaknya masih mempersiapkan administrasi dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) sebagai payung hukum pelaksanaan PSBM di lapangan. 

"Saat ini sedang dipersiapkan. Paling lambat, awal pekan depan, Senin (14/9) besok kita terapkan," kata Firdaus, Kamis (10/9/2020).

Menurutnya, ada beberapa aturan pada Perwako PSBM yang akan dilakukan harmonisasi dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Dalam PSBM nanti juga diberlakukan sanksi seperti saat pemberlakuan PSBB. Namun, hanya ada sanksi administratif pada PSBM ini. 

Kecamatan Tampan ditunjuk sebagai Kecamatan pertama yang akan menerapkan PSBM. Hal itu berdasarkan tingkat sebaran kasus positif covid-19 tertinggi. Pemko Pekanbaru pada awalnya merencanakan PSBM di Kecamatan diterapkan, Kamis (10/9). Namun ditunda akibat regulasi yang belum rampung. 

"Maka yang pertama Kecamatan Tampan kita terapkan. Nanti akan menyusul dengan kecamatan lainnya," terang Firdaus. 

Sementara itu, Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Azwan mengatakan bahwa regulasi yang akan mengatur PSBM tinggal finalisasi. 

"Hari ini kami finalkan regulasinya. Besok kami akan paparkan ke bapak Walikota," terang Azwan. 

Regulasi dalam PSBM akan dibentuk dalam Perwako berikut dengan sanksi bagi para pelanggar. Ia memaparkan beberapa aturan yang diatur diantaranya terkait pendidikan, rumah ibadah, pelaku usaha, dan sarana perekonomian. 

"Namun, itu diberlakukan untuk satu Kecamatan. Intinya lebih ke pengawasan yang ketat. Jam operasional tempat usaha juga kita bagasi, hingga penutupan jalan," ujar Azwan. 

Selain itu ada rencana bagi masyarakat yang terdampak dalam PSBM itu akan diberikan bantuan sosial. Namun, Azwan menyebut masyarakat yang mendapatkan bantuan dipilih berdasarkan data yang valid dan sangat selektif agar tepat sasaran. 

Ditambahkan Azwan, jika jumlah kasus terus mengalami peningkatan maka PSBM akan berlanjut ke Kecamatan lain, bahkan dapat kembali dapat diberlakukan PSBB bagi Kota Pekanbaru, jika jumlah pasien positif covid-19 terus meningkat. KR22


OTG di Rusunawa Rejosari Jadi 10 Orang

PEKANBARU (KR) - Sebanyak 10 orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 menjalani isolasi di Rusunawa Rejosari, Teluk Lembu Ujung Kecamatan Tenayan Raya. OTG yang menjalani isolasi mengalami peningkatan.

Hal itu dikatakan oleh Plh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Zaini Rizaldy, saat ini sudah ada 10 orang menjalani isolasi mandiri di Rusunawa tersebut. 

"Saat ini sudah ada 10 OTG yang isolasi di rusunawa Rejosari. Pasien positif tanpa gejala, kita rujuk ke rusunawa untuk diisolasi," kata Zaini, Kamis (10/9/2020).

Zaini menyebut, dari 10 OTG yang menjalani isolasi di Rusunawa Rejosari, dua diantaranya satu keluarga merupakan ibu dan anak. Para OTG menjalani perawatan disana hingga dinyatakan negatif dari covid-19. 

Ada lima tenaga kesehatan yang berjaga setiap hari nya mengawasi OTG yang menjalani isolasi ditempat itu. 

"Untuk tenaga kesehatan, yang stanby pagi dua orang, malam dua orang, dan sore dua orang. Tenaga kesehatan itu melakukan perawatan, memeriksa kesehatan. Kalau ada keluhan dari OTG atau ada yang perlu dirujuk, tenaga ke
kesehatan kita yang membantu nya," terang Zaini. 

Ia menuturkan, Rusunawa Rejosari dipersiapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebagai rumah sehat tempat isolasi pasien positif covid-19 tanpa gejala. 

Ada sebanyak 360 tempat tidur dan ruang perawatan yang disiapkan di Rusunawa Rejosari. Saat ini sebanyak 50 kamar perawatan sudah dilengkapi dengan fasilitas penunjang.

"Nanti kita akan angsur untuk melengkapi fasilitas nya. Saat ini sudah 50 kamar, nanti kita angsur untuk 180 kamar berikutnya," pungkasnya. 

Zaini mengungkapkan, isolasi bagi pasien positif covid-19 harus dilakukan dibawah pengawasan pemerintah. Hal itu agar isolasi dapat terkontrol dan tidak menyebabkan penyebaran virus, sehingga menimbulkan pertumbuhan kasus yang lebih tinggi. 

Isolasi di bawah pengawasan pemerintah daerah lebih dikhususkan bagi masyarakat menengah ke bawah. Alasannya, lebih pada disiplin penerapan protokol kesehatan.

Bagi masyarakat yang berpenghasilan menengah ke atas masih diberikan kelonggaran untuk isolasi di rumah. Sedangkan masyarakat menengah ke bawah, yang di rumahnya tidak memungkinkan penerapan protokol kesehatan, maka wajib dilakukan perawatan di tempat isolasi yang biayanya ditanggung pemerintah. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar