Muhammadiyah: Jika Tak Ada Konsekuensinya Tak Usah Penceramah Disertifikasi

  • Selasa, 08 September 2020 - 06:09:57 WIB | Di Baca : 2159 Kali

SeRiau - PP Muhammdiyah merespons program penceramah bersertifikat oleh Kementerian Agama (Kemenag). Muhammadiyah menilai sertifikasi itu tidak perlu dilakukan jika tidak ada konsekuensi untuk penceramah.

"Kalau tidak ada kosekuensinya, ya tidak usah disertifikasi. Sebab dalam Islam itu tausiyah kepada sesama muslim adalah kewajiban melekat bagi setiap muslim," kata Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad kepada wartawan, Senin (7/9/2020).

Menurut Dadang, sertifiksi cocok diberikan untuk penceramah formal yang digaji negara. Seperti penyuluh agama di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Ya sertifikasi penceramah itu cocok bagi penceramah formal yang digaji negara, seperti penyuluh agama atau tokoh agama yang berstatus PNS. Jadi menurut saya ya kalau untuk penceramah formal dari Kementerian Agama yang silakan ditingkatkan kapasitasnya seperti penyuluh agama, KAU, masjid-masjid yang ada di bawah kementerian, pemerintah," katanya.

Dadang mengatakan penceramah ormas atau swasta merupakan panggilan agama. Dia menyebut pengetahuan agama bersifat saling menasihati atau wasiat, sehingga tidak membutuhkan sertifikat.

"Tapi bagi penceramah dari ormas atau penceramah swasta di mana berceramah itu sebagai panggilan agama untuk menyampaikan pengetahuan agama kepada orang lain sebagai perintah agama untuk saling menasihati atau berwasiat dalam kebenaran tidak usah punya sertifikat," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan program penceramah bersertifikat bukan sertifikasi profesi seperti dosen dan guru. Program ini dibuat untuk meningkatkan kapasitas penceramah.

"Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis di situs Kemenag, Senin (7/9/2020).

"Kalau penceramah bersertifikat, ini sebenarnya kegiatan biasa saja untuk meningkatkan kapasitas penceramah. Setelah mengikuti kegiatan, diberi sertifikat," sambung Kamaruddin.

Dia juga mengatakan bahwa sertifikasi ini tidak memiliki konsekuansi bagi penceramah. Dia menyebut bagi penceramah yang tidak mengikuti program ini masih tetap memiliki kesempatan untuk melakukan dakwah.

"Jadi ini sertifikasi biasa yang tidak berkonsekuensi apa-apa. Jadi bukan sertifikasi profesi sehingga ini tidak berkonsekuensi wajib atau tidak. Bukan berarti yang tidak bersertifikat tidak boleh berceramah; atau yang boleh berceramah hanya yang bersertifikat. Sama sekali tidak begitu," ujar Kamaruddin. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar