Saksi Sebut Amril Beri Rp 805 Juta untuk Fakir Miskin dan Anak Yatim

  • Kamis, 03 September 2020 - 16:46:13 WIB | Di Baca : 3844 Kali

 

SeRiau - Riki Rihardi adik Bupati Bengkalis Amril Mukminin bersaksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (3/9). Camat Mandau Kabupaten Bengkalis tersebut dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangannya dalam perkara dugaan korupsi jalan di Bengkalis.

Adapun perkaranya, dugaan suap dari proyek Jalan Duri-Sei Pakning yang dikerjakan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA) dan gratifikasi dari 2 orang pengusaha sawit, terdakwa merupakan Amril Mukminin.

Dalam sidang lanjutan itu Jaksa Penuntut KPK menghadirkan adik terdakwa sendiri yakni Riki Rihardi yang juga merupakan Mantan Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis.

Jaksa KPK Feby Dwi Andospendy dalam persidangan menanyakan perihal penggeledahan yang dilakukan tim KPK dirumah Dinas Bupati Bengkalis beberapa waktu lalu. Dimana, saat itu Riki tinggal di Rumah Dinas Bupati Bengkalis.

"Waktu penggeledahan, ada ditemukan uang sebanyak Rp805 juta di kamar yang saudara tempati di Rumah Dinas Bupati Bengkalis. Dengan rincian uang Rp100 ribu 5000 lembar, Rp50 ribu 6100 lembar ditemukan dibelakang lemari di kamar saudara. Itu uang apa," ujar jaksa KPK.

Mendapat pertanyaan itu Riki mengatakan, itu uang Pak Amril yang diserahkan secara bertahap kepadanya. Lalu Jaksa Penututu menanyakan lagi untuk apa uang itu? "Uang itu untuk kepentingan bantuan anak yatim dan fakir miskin," jawab Riki lagi.

Selanjutnya, jaksa KPK juga menanyakan terkait buku berwarna merah muda yang disita oleh tim KPK saat penggeledahan. Yang mana isinya tentang catatan keuangan dan kegiatan Penunjukan Langsung (PL).

"Apakah itu betul ada," tanya jaksa KPK. "Betul," jawab Riki singkat. Kemudian Jaksa KPK menanyai Riki mengenai uang Rp805 juta yang disimpannya dibelakang lemari di kamarnya. Penjelasan mengenai uang hampir Rp1 miliar itu juga dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dirinya diperiksa sebagai KPK.

Dimana, didalam BAP itu, Riki mengaku bahwa uang tersebut miliknya. "Saat saya di BAP saya teringat abang saya (Amril Mukminin), yang sudah menjaga saya dari kecil. Saya bermaksud meringankan dan membantu abang saya. Makanya saya sampaikan saat di BAP itu uang saya," ucapnya.

Di BAP jelas Riki dirinya juga menyampaikan uang itu adalah uangnya yang dikumpulkan dari hasil PL (Penunjukan Lansung). "Termasuk uang terima kasih dari Adrizal, salah satu kontraktor di Bengkalis, setelah selesai kerjakan PL," ungkapnya. Mendengar hal itu, jaksa KPK langsung menanyakan mengenai BAP yang disusun penyidik KPK saat Riki diperiksa sebagai saksi.

Terkait hal ini, Riki mencabut BAP-nya. "Jadi mana yang benar," tanya jaksa KPK. Yang benar kata Riki adalah keterangan yang disampaikannya dalam kesaksian sekarang.  "Keterangan saudara ini aneh bagi saya. Sulit dimengerti. Nanti kami nilai lagi," ujar jaksa KPK.

Tidak sampai di situ, Feby kemudian menanyakan mengenai Adrizal yang disebut sebagai kontraktor di Bengkalis. "Kenapa kambing hitamkan Adrizal," tanya Feby. "Itu yang terpikir," jawab Riki singkat. Jaksa KPK kemudian menanyakan kenapa uang itu disimpannya di belakang lemari.

"Itu yang paling aman menurut saya," jawab Riki. Saat Penasehat hukum Amril, Asep Ruhiat menanyakan apakah uang untuk anak yatim dan fakir miskin tersebut termasuk uang yang disita pada penggeledahan KPK sebesar Rp 1,9 miliar? Riki membenarkan bahwa itu termasuk pada penggeledahan.

Sementara itu, saksi lainnya, Syahrun yang merupakan ajudan Amril Mukminin mengatakan,  uang yang disita KPK sebanyak Rp 1,9 Miliar dari rumah dinas bukan hasil korupsi. "Uang itu untuk anak yatim, fakir miskin, tukang becak, tukang parkir dan keperluan operasional," kata Syahrun, saat ditanya jaksa KPK. (rs)





Berita Terkait

Tulis Komentar