Polsek Pangkalan Kuras Sebarkan Maklumat Kapolda Riau Tentang Larangan Karhutla

  • Kamis, 03 September 2020 - 15:48:56 WIB | Di Baca : 1683 Kali

SeRiau - Polsek Pangkalan Kuras tetap melakukan sosialisasi dan penyebaran selebaran Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat. Kali Ini sosialisasi dilakukan di Desa Sidomukti,  Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat di Desa Sidomukti tidak ada yang melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Sosialisasi maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan ini dilaksanakan oleh Regu UKL 2 (Unit Kecil Lengkap) yang di pimpin oleh Panit I Intelkam Polsek Pangkalan Kuras Iptu Ms Faisal bersama dengan empat personelnya.

UKL 2 Polsek Pangkalan Kuras juga melakukan patroli ke lokasi yang rawan terjadi kebakaran di wilayah Kelurahan Sorek Satu. Sedangkan UKL 1 memberikan penyuluhan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad mengatakan kegiatan sosialisasi maklumat Kapolda Riau ini betujuan agar masyarakat tidak ada melakukan pembakaran hutan dan lahan.

"Kami berharap masyarakat Kecamata Pangkalan Kuras ini tidak ada melakukan pembakaran hutan dan lahan," tutur Kapolsek Pangkalan Kuras. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar