Setuju Pembahasan RUU MK Dilanjutkan, DPR: Proses Rekrutmen Hakim MK Harus Transparan Dan Akuntabel

  • Senin, 31 Agustus 2020 - 21:17:03 WIB | Di Baca : 1924 Kali

SeRiau - Proses rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR Herman Hery seusai pembahasan tingkat I RUU Mahkamah Konstitusi antara Komisi III DPR RI bersama Menkumham, Menpan-RB, dan perwakilan Kemenkeu di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (31/8).

"Melalui RUU ini harapannya dapat memperkuat posisi Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi, khususnya dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman yang merdeka, mempunyai peranan penting guna menegakkan keadilan dan prinsip negara hukum sesuai kewenangan dan kewajibannya," ujar Herman Hery.

Herman mengatakan, secara khusus di RUU MK dapat disetujui oleh DPR bersama pemerintah dan MA. Tentu rekruitmentnya dengan mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi. 

"Agar masyarakat bisa bersama-sama melakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen tersebut," ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Dalam rapat tersebut seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau yang disebut RUU MK ini dilanjutkan ke pembahasan tingkat II.

Rapat ini merupakan lanjutan setelah pekan lalu pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) tentang RUU MK. DIM RUU MK yang disampaikan pemerintah berjumlah total 121.

Sebanyak 101 di antaranya merupakan DIM yang dinyatakan tetap, 8 DIM bersifat redaksional, 10 DIM bersifat substansi, dan 2 lagi merupakan DIM yang bersifat substansi baru.

Pembahasan RUU MK lantas dilanjutkan oleh panitia kerja (Panja) RUU MK, yang menghasilkan sejumlah poin penting, antara lain; perubahan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun serta usia minimal hakim Mahkamah Konstitusi menjadi 55 tahun.

"Komisi III DPR menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak pemerintah yang mewakili presiden, yaitu Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran yang diwakili oleh Direktur Jenderal Anggaran," demikian Herman Hery menutup rapat. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar