Kemendikbud Izinkan Sekolah di Zona Hijau dan Kuning, Pemko Pekanbaru Bahas Ulang

  • Sabtu, 29 Agustus 2020 - 05:38:30 WIB | Di Baca : 2463 Kali

SeRiau - Kementerian dan Pendidikan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan surat edaran terkait regulasi sekolah dalam masa pandemi Covid-19. Namun, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum memutuskan kapan aktivitas belajar kembali dilakukan di sekolah. 

Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan pihaknya masih melakukan kajian untuk tindak lanjut terhadap edaran secara nasional yang dikeluarkan Kemendikbud dan terkait kondisi Kota Pekanbaru saat ini. 

"Walaupun dari Kemendikbud telah mengizinkan (sekolah) untuk wilayah zona kuning dan hijau, maka nanti Wali Kota akan mengeluarkan regulasi yang boleh itu seperti apa," kata Firdaus, Jumat (28/8). 

Ia menegaskan, sebelum edaran terkait regulasi dikeluarkan Pemko Pekanbaru, maka seluruh sekolah belum boleh melakukan aktivitas belajar mengajar di sekolah, baik itu sekolah swasta maupun sekolah negeri. 

"Saya tegaskan, Sekolah tidak boleh buka dulu. Kami akan membahasnya nanti terkait edaran Kemendikbud itu," tegasnya. 

Ia menyebut, Pemko Pekanbaru telah mengajukan izin kepada Kemendikbud dan Kemenag untuk aktivitas sekolah kembali dibuka. Namun, itu hanya dilakukan satu kali dalam seminggu untuk mengumpulkan dan memberi tugas kembali kepada siswa. 

Namun, dikatakan Firdaus surat pengajuan tersebut belum mendapat jawaban secara khusus dari dua Kementrian tersebut. 

Sebelumnya, Plt Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas mengatakan, pihaknya telah menerima edaran tersebut sejak tiga hari terakhir yang menjawab dari surat pengajuan yang dikirim Pemko Pekanbaru ke Kemendikbud terkait rencana sekolah sekali seminggu. 

"Memang secara khusus surat yang kita kirim kemarin belum di balas. Namun telah dibalas dan di jawab secara nasional dalam bentuk edaran. Kami sudah terima edaran itu sejak 3 hari terakhir," kata Ismardi, Kamis (27/8). 

Ia menuturkan, dalam edaran yang dikirimkan ke seluruh Disdik se-Indonesia oleh Kemdikbud RI, pembelajaran disekolah boleh dilakukan lagi bagi wilayah zona hijau dan kuning penyebaran pandemi covid-19. 

Penerapan sistem pembelajaran tetap memperhatikan protokol kesehatan. Siswa hanya masuk sekolah satu kali dalam satu minggu. Siswa pun di bagi dua dalam setiap kali pertemuan. 50 persen siswa pertama di hari Senin dan berikut nya pada hari Kamis. 

"Untuk pertama kali masuk sekolah, siswa diwajibkan dilakukan rapid tes. Nanti proses pembelajaran juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan," terangnya. 

Ismardi menyebut, pihaknya akan mengajukan lagi ke Wali Kota Pekanbaru selaku ketua tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Pekanbaru terkait isi edaran tersebut.

"Nanti kita ajukan ke Wali Kota selaku ketua tim gugus tugas. Karena di peta nasional, Pekanbaru berada zona kuning. Kita menanti keputusan Wali Kota, kalau memang diizinkan kita akan mulai pekan depan," tambahnya. 

Jika disetujui Wali Kota, Disdik Pekanbaru tidak serta merta menerapkan secara serentak. Pihaknya menerapkan itu di beberapa sekolah dulu per Kecamatan.

"Kita lakukan di 3 atau 5 sekolah dulu sebagai rol model atau contohnya. Kita uji coba dulu. Tapi yang jelas kita menunggu keputusan Wali Kota," tutupnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar