Polsek Kuala Kampar Sebarkan Maklumat Kapolda Riau Tentang Larangan Karhutla

  • Sabtu, 22 Agustus 2020 - 15:39:16 WIB | Di Baca : 2223 Kali

SeRiau - Polsek Kuala Kampar, Polres Pelalawan melaksanakan penyebaran maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memantau dan mendeteksi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Sokoi, Kecamatan Kuala Kampar, Sabtu (22/8/2020).

Bripka Agusman aggota Polsek Kuala Kampar mengatakan, penyebaran maklumat tersebut disampaikan kepada kepada warga Desa Sokoi. Diharapkan dengan penyampaian maklumat tersebut masyarakat dapat bekerjasama dalam mengantisipasi Karhutla.

Dengan penyampaian maklumat Karhutla ini diharapkan masyarakat Desa Sokoi dapat bekerjasama dengan Polri. Jika ada tanda-tanda Karhutla maka segera laporkan ke Polsek Kuala Kampar agar segera ditindaklanjuti," ujar Bripka Agusman.

Di sisi lain, Ia menilai bahwa dampak Karhutla ini tidak hanya merugikan masyarakat setempat dan orang banyak, akan tetapi juga berdampak pada perusakan lingkungan. 

"Oleh karena itu, perlu imbauan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan Polri," ungkapnya.

Dari pantauan yang dilakukannya, penyebaran maklumat tersebut berjalan dengan baik. Ia menilai kondisi hutan dan lahan sekitar aman dari Karhutla. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar