Polsek Teluk Meranti Sebarkan Maklumat Polda Riau Terkait Larangan Membakar Hutan

  • Kamis, 20 Agustus 2020 - 13:38:39 WIB | Di Baca : 24540 Kali

SeRiau - Cegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Teluk Meranti, Bhabinkamtibmas Desa Kuala Panduk dan Desa Penodaan sebarkan maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan.

Penyebaran maklumat Kapolda Riau tentang Karhutla tersebut dilakukan dengan mendatangi warga masyarakat sekaligus memberikan imbauan kepada warga untuk tidak membakar hutan dan hutan. 

Dalam kesempatan ini Kapolsek Teluk Meranti Ipda Dymas Bagus Bimantara STrK mengatakan, dengan kegiatan menyebarkan maklumat tersebut diharapkan mampu mencegah Karhutla. "Dapat menumbuhkan rasa kesadaran dan tanggung jawab bersama untuk memelihara dan melestarikan lingkungan sekitar," ujarnya. Kamis (20/8/2020).

Pihaknya pun menegaskan akan menindak tegas pelaku jika diketahui membakar hutan dan lahan.

"Kami dari Kepolisian Sektor Teluk Meranti akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan," tegas Kapolsek.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Aipda Armilas  mengatakan bahwa kegiatan penyebaran maklumat tersebut juga bertujuan untuk mengajak peran aktif masyarakat dalam membantu polri menanggulangi bahaya Karhutla.

"Masyarakat yang mengetahui terjadinya kebakaran agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian khususnya Polsek Teluk Meranti," katanya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar