Ranperda SOTK Tinggal Pengesahan, Tiga Kecamatan Dimekarkan

  • Kamis, 13 Agustus 2020 - 07:10:06 WIB | Di Baca : 2256 Kali

SeRiau - Tiga kecamatan di Pekanbaru dimekarkan. Namun, sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru disahkan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengusulkan untuk pusat pemerintahan kecamatan berada di jalan-jalan protokol.

Hal itu diungkapkan oleh Penjabat Sekda Kota Pekanbaru M Jamil bahwa asa tiga Kecamatan yang dimekarkan. Namun sebelum SOTK itu disahkan, pihaknya mengusulkan terlebih dahulu kepada Wali Kota Pekanbaru Firdaus terkait pusat pemerintahan di Kecamatan.

"Alhamdulillah kita sudah usulkan dan kita akan sampaikan ke pimpinan, sesuai dengan Perda baru tentang SOTK penataan kecamatan. Kita akan tentukan dimana pusat pemerintahan kita letakkan," kata Jamil, Rabu (12/8/2020).

Dikatakannya, kecamatan itu adalah tempat pelayanan publik untuk masyarakat dan juga pusat pemerintahan Kecamatan. Sehingga terlihat langsung oleh masyarakat dan mudah dijangkau.

"Kami berharap pusat pemerintahan kecamatan itu mudah dijangkau ole masyarakat. Karena itu adalah tempat pelayanan masyarakat," terangnya.

Dalam tata letak pusat pemerintahan kecamatan tersebut, pihaknya tidak akan meninggalkan sejarah atau story dari kecamatan tersebut. Seperti Kecamatan Kulim yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Tenayan Raya. 

"Kecamatan Kulim ini, kita tentukan bahwa dulu orang tahunya itu Kulim, di mana kecamatan yang berada di pinggir jalan. Jadi orang tahu sejarah, orang nampak bangunannya, dan mudah dijangkau," jelasnya.

Selain itu kata Jamil, juga performance untuk menjadi sebuah kota di kecamatan. "Ini harapan kita, setiap kantor kecamatan itu diusahakan terletak di jalan-jalan protokol utama, untuk menunjukan performance pusat pemerintahan yang ada," ungkapnya.

Sejauh ini, pihaknya sudah mengusulkan hal tersebut. Tinggal lagi pengusulan dari kita untuk pengesahan Perda tersebut. "Sedangkan rekomendasi dari kementerian pusat sudah selesai dan hanya menunggu jadwal sidang saja," pungkasnya.

Perlu diketahui, tiga kecamatan yang dimekarkan itu ialahKecamatan Tampan, Tenayan Raya dan Rumbai atau Rumbai Pesisir. Untuk Kecamatan Tampan dimekarkan menjadi dua Kecamatan yaitu, Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tuah Madani.

Sedangkan nama Kecamatan Tampan dihapus karena sudah ada nama Kelurahan Tampan di Kecamatan Payung Sekaki.

Kemudian Kecamatan Tenayan Raya dimekarkan menjadi dua yaitu Kecamatan Kulim dan Kecamatan Tenayan Raya tetap dengan nama yang sama.

Selanjutnya Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir dibagi menjadi tiga kecamatan. Yaitu Kecamatan Rumbai, Rumbai Timur dan Rumbai Barat.

 Untuk na Kecamatan Tampan diganti menjadi dua Kecamatan tersebut karena nama Tampan juga sudah digunakan di Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki.

Kemudian Kecamatan Tenayan Raya yang dimekarkan juga menjadi Kecamatan Kulim dan Kecamatan Tenayan.

Kemudian Kecamatan Rumbai dibagi menjadi 3 Kecamatan, yang awalnya hanya ada Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir dibagi menjadi tiga Kecamatan. Yaitu, Kecamatan Rumbai, Rumbai Timur dan Rumbai Barat. Nama Rumbai Pesisir Pesisir diganti dengan nama Rumbai. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar