Penarikan Retribusi Sampah, DLHK Pekanbaru Akan Bekerjasama dengan Bank

  • Jumat, 24 Juli 2020 - 21:26:15 WIB | Di Baca : 7181 Kali

SeRiau - Penarikan retribusi sampah telah dialihkan dari Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) RW kepada  Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. Hal itu berdasarkan surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Tugas Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota Pekanbaru, bahwa penarikan tidak lagi dilakukan oleh LKM RW.

Untuk mendukung dan mempermudah masyarakat serta mencapai target PAD, DLHK akan menjalin kerjasama dengan Bank BNI dalam pemungutan retribusi sampah.

Hal itu dikatakan oleh Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono bahwa pembayaran retribusi sampah akan dilakukan secara mandiri oleh masyarakat melalui Bank BNI dan bank lainnya yang diikutkan.

Masyarakat cukup melalukan pembayaran di bank yang dikerjasamakan. Masyarakat tidak hanya membayar di satu bank, akan tetapi juga bisa melalui bank lain.

"Kebetulan kita baru berkoordinasi dengan Bank BNI dan mereka akan link kan dengan bank yang lain," sebut Agus, Jumat (24/7/2020).

Ia juga mengatakan, pembayaran melalui bank juga bisa membayar per bulan ataupun per tahun. "Semisalnya Rp5 ribu perbulan tentu hanya Rp60 ribu setahun," ujarnya.

Diketahui, retribusi sampah akan dibedakan menurut kemampuannya. Untuk rumah sangat sederhana akan dikenakan RP5 ribu per bulan, rumah sederhana Rp7 ribu per bulan dan rumah mampu Rp10 ribu per bulan.

Untuk pemberlakuan retribusi sampah tersebut, pihaknya akan memulai dengan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dan juga ASN di tingkat Provinsi Riau. Ia menilai ASN di kota dan provinsi tinggalnya juga di Kota Pekanbaru.

"Semua ASN itu wajib membayar retribusi sampah dan setelah itu baru kita lakukan kepada masyarakat," jelasnya.

Sejauh ini kata Agus, dalam retribusi sampah tahun 2020 ini pihaknya menargetkan sekitar Rp5,2 miliar. Hingga bulan Juli ini, pihaknya sudah mencapai sekitar Rp2,9 miliar dari retribusi sampah. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar