Selain Brigjen Prasetijo Utomo, Pengacara Djoko Tjandra Berpotensi Tersangka Pemalsuan Surat

  • Jumat, 24 Juli 2020 - 21:12:05 WIB | Di Baca : 2637 Kali

SeRiau - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking berpotensi menjadi tersangka atas kasus surat jalan palsu yang dibuat oleh Brigjen Prasetijo Utomo. Saat ini kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, Anita Kolopaking sendiri telah diperiksa secara maraton. Bahkan tim khusus yang dibentuk oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo telah melayangkan surat pencekalan Anita kepada Dirjen Imigrasi.

“Kemarin tanggal 22 Juli 2020 dari tim penyidik Bareskrim Polri juga mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Kemudian prihalnya adalah permohonan pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking,” kata Argo kepada wartawan dari Bareskrim Polri, Jumat (24/7).

Pencekalan itu, sambung Argo dalam rangka penyidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan seseorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya atau memberikan pertolongan pada waktu melarikan diri atau melepaskan diri, dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.

Dugaan tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan 221 KUHP dengan terlapor Brigjen Prasetijo Utomo yang terjadi antara 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.

“Jadi sudah kita kirimkan pencegahan keluar negeri tersebut sementara selama 20 hari kedepan mulai dari tanggal 22 Juli. Sudah kita kirimkan ke Imigrasi,” pungkas Argo. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar