Tidak Berjalan Optimal, Penarikan Retribusi Sampah Oleh LKM RW Dialihkan ke DLHK Pekanbaru

  • Kamis, 23 Juli 2020 - 19:34:56 WIB | Di Baca : 7546 Kali
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Agus Pramono

SeRiau - Pemungutan retribusi sampah tidak lagi dilakukan oleh Lembada Keswadayaan Masyarakat (LKM) RW. Hal itu berdasarkan kepada surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Tugas Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota Pekanbaru dari LKM RW Kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.

Pengalihan pemungutan tersebut menimbang dari hasil evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam sektor retribusi pelaksanaan pemungutan pelayanan persampahan/kebersihan Kota Pekanbaru melalui LKM RW dinilai tidak berjalan optimal.

Berdasarkan hal itu, Pemerintah Kota Pekanbaru mengalihkan tugas LKM RW sesuai Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 100 Tahun 2019 tentang Penetapan LKM RW Selaku Mitra Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan di Kota Pekanbaru kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.

Dijelaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Agus Pramono bahwa pemungutan retribusi yang semula dilakukan oleh LKM RW kini dialihkan ke DLHK. Penarikan retribusi hanya dilakukan oleh petugas DLHK.

"Kepada masyarakat tidak boleh lagi, apabila ada LKM RW yang menarik retribusi sampah. Yang menarik itu adalah petugas DLHK yang dibekali dengan surat perintah tugas penarikan retribusi," jelas Agus, Kamis (23/7/2020).

Selain itu lanjut Agus, petugas DLHK yang melalukan penarikan juga dibekali dengan ID card, rompi, baju. Petugas juga diberi identitas dengan Satgas Penarikan Retribusi DLHK.

"Itu petugas yang menarik secara orang per orang kepada masyarakat," ucapnya.

Karena jumlahnya yang cukup banyak sekitar 290 ribu KK. Dari jumlah tersebut, pihaknya akan klasifikasi per perumahan masyarakat dan badan usaha.

"Kemudian kata Agus, di masyarakat itu juga diklasifikasi menjadi Rp5.000, Rp7.000 dan Rp10.000. Yang lima ribu itu adalah rumah yang sangat sederhana, tujuh ribu itu rumah sederhana dan sepuluh ribu masyarakat yang mampu," terang Agus. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar