DPR Sepakati Dana Talangan Rp 11,5 Triliun Untuk Garuda Indonesia Dan Krakatau Steel

  • Rabu, 15 Juli 2020 - 22:46:39 WIB | Di Baca : 2050 Kali

SeRiau - Komisi VI DPR RI akhirnya menyetujui dua perusahaan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk diberikan dana talangan sebesar Rp 11,5 triliun.

Adapun rinciannya, PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan dana talangan dari pemerintah senilai Rp 8,5 triliun. Sedangkan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk senilai Rp 3 triliun.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menyampaikan dana talangan tersebut bakal diberikan dengan skema obligasi wajib konvensi atau mandatory convertible band (MCB) karena kedua perusahaan BUMN itu merupakan perusahaan terbuka.

"Telah disepakati," ketok Aria Bima dalam rapat kerja bersama Kementerian BUMN, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan dua perusahaan pelat merah itu mendapatkan dana talangan dari pemerintah untuk menjaga operasional perseroan karena sudah menjadi perusahaan terbuka.

"Jadi jalan tengahnya lewat mandatory convertible bond," tandas Erick. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar