Bareskrim Tetapkan Tersangka TPPU Terkait Pembangunan Venue Asian Games

  • Senin, 13 Juli 2020 - 19:49:06 WIB | Di Baca : 2167 Kali

SeRiau - Tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka FA alias Ayong. Kasus ini berkaitan dengan salah satu proyek venue Asian Games 2018.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, kasus ini diaporkan oleh Lastri Sulastri, selaku kuasa hukum dari PT. MRU, PT. MBP, dan PT. PBBS.

“Laporan teregister dengan nomor: LP/442/IV/2018/Bareskrim, tanggal 3 April 2018. Adapun total kerugian sebesar Rp 8,9 miliar,” kata Awi dalam konferensi pers virtual dari Bareskrim Polri, Senin (13/7).

Awi menuturkan, kasus ini berawal akhir bulan Januari 2017. Saat itu FA alias Ayong menghubungi korban Bong Elvan Hamzah selaku Direktur PT. MRU dan mengaku dapat beberapa proyek, salah satunya proyek venue Asian Games.

“Proyek memerlukan batu split atau batu belah sebanyak lima tongkang (kapal pengangkut barang),” sebut Awi.

Mulanya, korban tidak mau bergabung dengan proyek pelaku tersebut. Namun, karena bujukan dan janji dari FA alias Ayong bahwa proyek sangat aman karena uangnya berasal dari APBD/APBN dan menjamin kelancaran pembayaran dengan jangka paling lama satu sampai satu setengah bulan setelah batu belah yang diminta sampai di Palembang, korban akhirnya mau bergabung.

“Setelah batu diterima dan dilakukan penagihan, muncul beberapa kendala antara lain staf yang biasa dihubungi untuk masalah pembayaran sulit dihubungi, kemudian juga disampaikan belum ada perintah pembayaran dari FA alias Ayong serta tidak memberikan kejelasan waktu pembayaran,” urai Awi.

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Bareskrim Polri. Dalam perjalananya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi dan 1 saksi terlapor atas nama FA alias Ayong.

“Penyidik juga menetapkan FA alias Ayong sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 26/III/RES.2.6/2020/Dittipideksus, tanggal 31 Maret 2020. FA alias Ayong ditangkap pada 28 Juni 2020 dan sudah dilakukan penahanan,” tegas Awi.

FA alias Ayong dikenakan dengan Pasal 379a KUHP dan juncto Pasal 3 Undang-undang 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar