Kadis Kelautan Dan Perikanan Provinsi Ke Rohil Bahas Tiga Sektor Kelautan

  • Rabu, 08 Juli 2020 - 15:33:38 WIB | Di Baca : 6481 Kali

 

Rohil - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau Ir. H. Herman, M.Si melakukan kunjungan ke Kabupaten Rokan Hilir. Kunjungan ini dalam rangka melakukan pertemuan bersama instansi terkait membahas tiga sektor kelautan.

Pertemuan berlangsung di kantor UPT dinas perikanan Rohil di Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, pertemuan dihadiri oleh Kepala Dinas Perikanan Rohil M Amin, Kasatpolair Polres Rohil AKP Sapto, Komandan Pos Al, Camat, syahbandar dan mahasiswa.

Dalam pertemuan ini dibahas tiga sektor kelautan  yakni terkait tiang bubu, tambak kerang dan ilegal fishing. 

Terkait keberadaan tiang bubu, dinas kelautan dan perikanan provinsi riau akan segera memanggil pengusaha tiang bubu untuk melihat kelengkapan izin usaha.

" Kita akan turunkan Tim untuk mendatangkan pengusaha itu sendiri, kita sudah punya data, jika benar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka kita hentikan dan akan kita cabut, "sebutnya".

Herman menambahkan untuk pencabutan tiang bubu yang tidak berizin dan melanggar ketentuan akan diambil kebijakan terkait penganggarannya.

" Yang jelas saat ini kita tidak ada anggaran, namun pencabutan tiang bubu yang melanggar aturan itu penting untuk menghindari terjadinya kecelakaan di laut, "ungkapnya".

Sementara terkait tambak kerang hanya berpayung hukum perda namun tidak ada pergub, Dinas Kelautan dan Perikanan Rohil akan memanggil pengusaha tambak kerang untuk menentukan luas lahan yang harus di budidayakan.

" Kami akan segera rapat dengan mereka berapa luasan yang akan kita berikan, untuk sementara ini kita memahaminya, kalo kita ambil kebijakan sekarang, ini melibatkan masyarakat banyak, " pungkasnya".

Sementara terkait ilegal fishing dinas kelautan dan Perikanan bertindak tegas terhadap alat tangkap terlarang seperti cantrang dan trawl.

" Kita bersama sama dengan TNI dan polri untuk menertibkan itu, kita hanya ingin menegakkan hukum terhadap alat tangkap terlarang dan pemerintah pusat juga melarang itu, "tutupnya". (Adi)





Berita Terkait

Tulis Komentar