Besok Sidang Perdana Perkara Karhutla PT Adei Plantation, PN Pelalawan Sudah Tunjuk Majelis Hakim

  • Selasa, 07 Juli 2020 - 21:00:30 WIB | Di Baca : 2949 Kali

 

SeRiau- Perkara Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menjerat PT Adei Plantation and Industry di Kabupaten Pelalawan Riau tahun 2019 akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Rabu (8/7/2020) besok, PN Pelalawan mengagendakan sidang perdana kasus Karhutla PT Adei sesuai dengan penetapan jadwal persidangan yang telah dikeluarkan pengadilan.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan itu akan diadili majelis hakim sebagai terdakwa.

"Sidang perdana besok, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap Humas PN Pelalawan, Rahmat Hidayat Batubara SH MH, kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (7/7/2020).

PN Pelalawan juga telah menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara Karhutla PT Adei.

Bambang Setyawan SH MH yang merupakan Ketua PN Pelalawan sebagai hakim ketua, didampingi Joko Ciptanto SH MH dan Rahmat Hidayat Batubara SH MH sebagai hakim anggota.

Sidang akan digelar pada pagi hari oleh majelis hakim, lantaran dalam perkara ini yang menjadi terdakwa adalah korporasi yang diwakili Presiden Direktur PT Adei Thomas Thomas dan tidak ditahan.

Tak ada tersangka perseorangan dalam kasus ini seperti perkara Karhutla lainnya.

"Majelis hakim sudah mengirimkan penetapan hari sidang ke JPU. Sekarang tugas JPU untuk menpersiapkan para pihak di ruang sidang," ujar Rahmat.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pelalawan, Agus Kurniawan SH MH menyebutkan, dalam menyidangkan perkara Karhutla yang melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, Kejari Pelalawan membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang beranggotakan 12 jaksa. Sumber :TribunPekanbaru.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar