KPK Kembali Tahan 3 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Uang Ketok Palu

  • Selasa, 30 Juni 2020 - 20:05:47 WIB | Di Baca : 2523 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka perkara dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran (TA) 2017 dan 2018.

Tersangka yang diamankan adalah tiga anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, yakni Cekman (C) dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) dari Fraksi PKB dan Parlagutan Nasution (PN) dari Fraksi PPP.

"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan 19 Juli 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ucap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/6).

"Sebelumnya, tiga tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai protokol kesehatan pencegahan Covid-19," imbuhnya.

Ketiga orang yang ditahan ini kata Lili, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 bersama sepuluh orang lainnya. Di mana, tujuh orang telah divonis dan telah berkekuatan hukum tetap.

Ketiga tersangka ini disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Diketahui sebelumnya, KPK juga telah menahan tiga tersangka lainnya pada Selasa (23/6) kemarin. Ketiganya ialah Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Cornelis Buston (CB), dan dua Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 yakni AR. Syahbandar (ARS) dan Chumaidi Zaidi (CZ).

Penangkapan ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang diawali dengan sebuah kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Di mana, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang. Dari jumlah tersebut, 12 orang diantaranya telah diproses hingga persidangan.

Kedua belas orang yang telah diproses hingga persidangan ialah Gubernur Jambi 2016-2021, Zumi Zola; Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan; asisten daerah 3 Provinsi Jambi, Saifudin; pihak swasta, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.

Dan tujuh anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 diantaranya Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammadiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal dan Effendi Hatta.

Sedangkan enam lainnya yang masih proses penyidikan yang baru ditangkap pekan lalu dan hari ini diantaranya Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Cornelis Buston (CB); Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 AR. Syahbandar (ARS) dan Chumaidi Zaidi (CZ); fraksi Restorasi Nurani, Cekman (C), fraksi PKB, Tadjudin Hasan (TH) dan fraksi PPP, Parlagutan Nasution (PN).

"Dalam perkembangannya KPK mengungkapkan bahwa praktik uang "ketok palu" tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017," jelas Lili. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar