DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan pada Empat Komisioner KPU

  • Rabu, 24 Juni 2020 - 19:59:48 WIB | Di Baca : 1722 Kali

SeRiau - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman bersama Tiga Komisioner KPU lainnya, yakni Ilham Saputra, Viryan Aziz dan Pramono Ubaid Tanthowi melanggar kode etik terkait penggantian calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Keempat komisioner KPU RI itu dinyatakan bersalah dalam perkara nomor 33-PKE-DKPP/III/2020. Mereka dijatuhi hukuman berupa peringatan.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 7 Arief Budiman sebagai Ketua merangkap anggota KPU RI, teradu 9 Ilham Saputra, teradu 11 Viryan, dan teradu 12 Pramono Ubaid masing-masing selaku anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," kata anggota DKPP Teguh Prasetyo, dalam sidang putusan yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta pada Rabu (24/6).

Perkara ini bermula usai pemohon yakni mantan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil Sulsel 2 dari PDI Perjuangan, Novianus YL Patanduk mengadukan lima komisioner KPU RI dan enam komisioner KPU Sulsel ke DKPP.

Novianus menyatakan langkah para komisioner KPU RI dan para komisioner KPU Sulsel melakukan penggantian dirinya sebagai calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari PDIP Dapil Sulawesi Selatan 2 tidak sesuai prosedur.

Novianus menganggap Ketua dan lima Anggota KPU Provinsi Sulsel justru menindaklanjuti permintaan DPP PDI Perjuangan perihal penggantian dirinya sebagai calon terpilih.

Sementara itu, Ketua dan empat Anggota KPU RI dianggap Novianus telah melakukan intervensi dengan cara memerintahkan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulsel untuk mengganti dirinya sebagai caleg terpilih.

Selain Arief dan tiga anggota Komisioner KPU, terdapat anggota Komisioner KPU lain, Hasyim Asyari yang ikut tergugat. Namun, Hasyim dinyatakan tidak bersalah dan mendapat pemulihan nama.

Selain itu, enam komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan lainnya yang ikut tergugat dinyatakan tak bersalah dan mendapat pemulihan nama. Mereka diantaranya Faisal Amir, Fatmawati, Upi Hastati, M. Asram Jaya, Syarifudin Jurdi dan Uslimin.

DKPP lantas memerintahkan KPU untuk menegur Arief dan tiga anggota komisioner KPU RI lainnya sesuai putusan tersebut paling lambat tujuh hari ke depan.

"Memerintahkan kepada KPU RI melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak dibacakan putusan ini. Memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tutur Teguh. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar